umrah expo

Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan

Penetapan Tersangka Nany Widjaja, Billy: Terlalu Dipaksakan

Tim kuasa hukum Nany Widjaja dari Handiwiyanto Law Office.-Faisal Danny-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kabar penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja oleh Polda Jatim  dipertanyakan tim kuasa hukumnya. Sebab, tak hanya Nany Widjaya saja yang angkat bicara terhadap penetapan tersangka tersebut bahkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan dari Johanes Dipa Widjaja & Partners pun demikian.

BACA JUGA:Penetapan Tersangka, Johanes Dipa: Berita Hoaks Merusak Nama Baik Pak Dahlan

Billy Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan resmi terkait status tersangka dari Polda Jatim.


Mini Kidi--

“Apakah, benar pihak ibu Nany (Nany Widjaja) itu ditetapkan sebagai tersangka. Baik Bu Nany dan Pak Dahlan Iskan. Tentunya, kita sebagai orang hukum, kita mengenal dengan penetapan tersangka. Itu kan nanti akan diberitahukan secara tertulis ya. Tetapi sampai detik ini, kami belum menerima,” tegas Billy, Rabu 9 Juli 2025.

Lanjut Billy, bahwa dirinya sempat terkejut dengan adanya pemberitaan di media online yang cukup gempar dan ramai dimana-mana. Sedangkan kami disini, belum menerima satupun pemberitahuan resmi tersebut.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Legal Standing PT Dharma Nyata Press Tak Lengkap

“Kami merasa penetapan sebagai tersangka Bu Nany dan Pak Dahlan Iskan ini terlalu dipaksakan. Bahwa sesuai Perma 1 tahun 1956 seharusnya pidana ditangguhkan dulu akan tetapi penetapan tersangka langsung dijalankan saja,” tegasnya.

Billy memberikan gambaran terkait permasalahan kliennya (Nany Widjaja), Dahlan Iskan, dan PT Jawa Pos. Bahwa kliennya dan kawan-kawan sebagai terlapor. Dari keterangan kliennya, bahwa pemegang saham yang sah pada PT Dharma Nyata Pers (PT DNP) berdasarkan akta jual beli, nomor 10 tanggal 12 November 1998 antara Ibu Nani Widjaja selaku pembeli, dan juga penjualnya Anjarani dengan harga 72 lembar saham di angka Rp 648 juta.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Hakim Tunjuk Mediator untuk Mediasi

Bahwa saat itu Bu Nany Widjaja pada saat itu melakukan pinjaman untuk pembelian saham kepada PT Jawa Pos. Di dalam pinjaman tersebut sudah ada pelunasan utang piutang pada 1998 antara Nany Widjaja dengan PT Jawa Pos dengan cara diterbitkan 6 cek yang nominalnya match yaitu Rp 648 Juta.

“Dengan nomor cek 02388780 tertanggal 12 November 1998 dengan jumlah Rp 148 juta, lalu ada 5 cek tambahan yaitu tanggal 14 Desember 1998, 12 Januari 1999, 12 Februari 1999, 12 Maret 1999, 12 April 1999 semuanya dengan cek yang nomornya cukup berurutan, nominalnya masing-masing Rp 100 juta. Sehingga ditotal Rp 648 juta,” jelas Billy.

BACA JUGA:Dahlan Iskan PKPU PT Jawa Pos

Lanjutnya, pada 2008, Nany Widjajaj diminta tolong oleh Dahlan Iskan untuk menandatangani surat pernyataan. Yang mana isinya, tersebut adalah menyatakan, bahwa saham PT DNP ini adalah milik PT Jawa Pos.

“Pernyataan ini dibuat dalam rangka go public. Di mana Pak Dahlan Iskan punya cita-cita untuk go public-kan PT Jawa Pos. Nah, bahwa sesuai dengan  penyataan Bu Nany, ternyata sampai detik ini, harapan go publik tersebut, tidak berjalan. Sehingga surat penyataan 2008 tersebut, itu berdasarkan jawaban dari tergugat Pak Dahlan Iskan karena sekarang ada gugatan di pengadilan. Dia mengatakan apabila go public itu berjalan,  maka surat penyataan saham tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yaitu jual beli. Tetapi kan tidak berjalan, nah faktanya, karena tidak terjadi maka dari itu, klien kami secara hukum sampai dengan saat ini, adalah pemegang saham yang sah. Dan didasarkan oleh AHU,” tambahnya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Kuasa Hukum Tergugat Tak Dilengkapi Legal Standing

Tambha Billy, dalam AHU di profil perseroan, PT DNP dari tahun 1998 sampai saat ini pemegang sahamnya tercatat, 2 orang yaitu Pak Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

“Di mana dua orang itu pemegang saham sampai detik ini. Belum pernah saya temukan dari data yang diberikan, ada nama PT Jawa Pos di sana. Nah, kemudian, bahwa surat penyataan yang istilahnya diminta Pak Dahlan Iskan untuk ditandatangani Bu Nany Widjaja tersebut, itu sekarang, digunakan PT Jawa Pos untuk melaporkan Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. Pasal yang dilaporkan cukup banyak yaitu 263 KUHP, 266 KUHP, 372 KUHP, dan 374 KUHP. Lalu  ada TPPU, dan jo pasal 55 dan 56 KUHP,” jelasnya.

BACA JUGA:Besok, Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke PT Jawa Pos: Ganti Rugi Rp 100 Miliar

Saat proses  penyidikan, Billy menegaskan bahwa dirinya selaku kuasa hukum melakukan dumas di Biro Wasidik Mabes Polri. Di mana, pada 13 Febtuari 2025, telah dilakukan gelar perkara yang dihadiri kuasa hukum Nany Widjaja, perwakilan PT Jawa Pos dan direksi.

“Bahwa hasil dari gelar perkara itu muncul rekomendasi yang tertuang dalam surat SP3D nomor B6793/res7.5 2025 BARESKRIM yang isinya, antaralain, mendalami saksi Nany Widjaja dan Dahlan Iskan agar segera memberikan kepastian hukum. Di sini ada hasil rekomendasi Biro Wasidik Mabes Polri,” tegas Billy.

Namun, Billy menyayangkan tiba-tiba mendapatkan kabar Pak Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan tersangka.

“Ya tentunya kami kaget. Kita sebagai kuasa hukum Bu Nani juga belum menerima resmi. Bahwa ini sudah ditetapkan tersangka. Tapi faktanya, justru pemberitaan media yang ada. Dan berita juga agak simpang siur. Kami yang mempertanyakan itu. Jadi, setelah hasil gelar perkara itu terjadi Pak Dahlan Iskan belum diperiksa,” jelasnya

Pihaknya juga sudah mengajukan dua kali permohonan kepada Polda Jatim untuk mengajukan ahli tapi belum ada tanggapan sama sekali sampai detik ini.

“Yang mungkin krusial lagi, sekarang ini, bahkan hari ini, agendanya duplik, kita itu ada gugatan perdata. Kita menggugat PT Jawa Pos dan Pak Dahlan Iskan. Tentunya ini untuk mempertegas legal standing  dari ibu Nany dan Dahlan Iskan. Kita ingin mempertegas bahwa Bu Nani ini pemilik sah di PT DNP. (fdn/fer)

Sumber:

Berita Terkait