Terlibat Tawuran, Anggota Geng Didakwa Miliki Sajam Ilegal

Terlibat Tawuran, Anggota Geng Didakwa Miliki Sajam Ilegal

Terdakwa kepemilikan busur panah untuk tawuran mendengarkan dakwan dari Jaksa--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya mendakwa M. Faris Januar Al-Habsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang digunakan dalam tawuran antargeng.  

Peristiwa bermula pada Minggu, 06 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, terdakwa berada di depan rumahnya di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Ia melihat kelompok Remaja Sakral membawa senjata tajam untuk tawuran melawan geng Warpai.  

BACA JUGA:Polsek Tegalsari Mediasi dan Problem Solving Kenakalan Remaja dan Gengster


Mini Kidi--

Terdakwa kemudian meminjam busur panah sepanjang 120 cm dari temannya, Moch Umar Habibi, anggota Remaja Sakral. Bersama kelompok tersebut, ia menuju lokasi tawuran di depan Toko Ice Cream Momoyo, Jalan Wonokusumo No. 146, dan ikut serta dalam aksi kekerasan.  

"Terdakwa bersama rekannya melakukan tawuran dengan geng lain di daerah Wonokusumo," terang jaksa

BACA JUGA: Tiga Anggota Gengster Diciduk Usai Lukai Korban

Keesokan harinya, polisi menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Wonokusumo Jaya. Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu busur panah sebagai barang bukti.  

Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk membawa atau menggunakan senjata tajam. Perbuatannya dinilai melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal sesuai undang-undang.  (yat)

Sumber: