Sabu Ranjauan, 3 Sekawan Jadi Pengedar untuk Kalangan Sendiri
Ketiga terdakwa mendengarkan dakwaan Jaksa Galih Riana Putra atas kasus jual beli sabu. -Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tiga terdakwa, David Setiawan, Ian Satriyo Putro Wibowo, dan Aryasaka Yoga Aribowo, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus narkotika.
BACA JUGA:Tergiur Upah Rp 500 Ribu, Kurir Sabu Antardaerah Diciduk
Mereka didakwa telah bekerja sama dalam memesan dan mengedarkan sabu di kalangan teman-teman mereka sendiri.

Mini Kidi--
Kasus ini bermula saat ketiganya berkumpul di rumah David di Jalan Kebonsari, Surabaya. David dan Aryasaka kemudian patungan uang Rp 2.850.000 untuk meminta Ian memesankan sabu sebanyak 3 gram dari Angga (DPO).
BACA JUGA:Penggerebekan Penganiayaan Ungkap Peredaran Sabu di SWK Manukan Lor
Menurut Jaksa Galih Riana Putra, setelah pembayaran berhasil, Angga memberikan lokasi pengambilan sabu, atau yang disebut "ranjauan", di sekitar Jalan Puyuh Cendrawasih, Sidoarjo. David dan Aryasaka lantas mengambil barang haram tersebut dan membaginya menjadi dua bagian, masing-masing 1,5 gram.
BACA JUGA:Terbongkar, Ricky Febrianza Nyambi Jadi Kurir dan Penjual Sabu di Surabaya
"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa terdakwa melakukan pembelian sabu sebanyak 4 kali dengan jumlah bervariasi," tegas Jaksa Galih.
Tak hanya untuk dikonsumsi, sabu tersebut juga diedarkan. David, dengan perantara Ian, bahkan sempat menjual 1 poket sabu seharga Rp 150 ribu kepada temannya bernama Ucup (DPO). Transaksi dilakukan di pos kamling dekat rumah David.
BACA JUGA:Residivis Narkoba Asal Surabaya Kembali ke Bui, Terjerat Sabu dari Labeng Sanggar Agung
Jaksa menyebut, David dan Ian beberapa kali menjual sabu ke sejumlah teman mereka, seperti Ipul, Faisal, Jecky, Yeri, hingga Abil, dengan harga bervariasi antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu per poket.
BACA JUGA:Ditreskoba Polda Jatim Dalami Temuan 52 Kilogram Sabu di Masalembu
Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa didakwa dengan dua pasal berlapis. Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang percobaan atau pemufakatan jual beli narkotika Golongan I, serta Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang menjual, memiliki, atau menguasai narkotika Golongan I tanpa hak. (yat)
Sumber:



