Akal Bulus Pembantu Gasak Perhiasan Majikan Senilai Rp20 Juta Berujung Penjara

Akal Bulus Pembantu Gasak Perhiasan Majikan Senilai Rp20 Juta Berujung Penjara

Terdakwa Islamiyah mendengar Putusan yang dibacakan oleh hakim Sutrisno--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tindakan nekat pencurian dilakukan oleh pembantu rumah tangga di perumahan Wiyung berantas, surabaya. Islamiyah berani mengambil barang milik majikannya saat majikannya tidak berada di dalam rumah.

Islamiyah masuk ke dalam kamar majikannya untuk mencari barang berharga, melihat dompet kecil berwarna merah yang tersimpan rapi di dalam laci kamar tidur, mata Islamiyah menjadi gelap, ia membawa kabur 1 kalung emas dan liontin mata berlian, disembunyikan dalam saku bajunya, lalu menghubungi  Sakur, seorang tukang becak, untuk membantunya menggadaikan kalung tersebut.

BACA JUGA:Baru Keluar Penjara Kasus Narkoba Malah Gasak Perhiasan Tetangga


Mini Kidi--

Akibat perbuatan terdakwa, korban Sumarehti mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta.

Berdasarkan pada dakwaan dan tuntutan dari Siska Christina selaku Jaksa, ketua majelis hakim Sutrisno membacakan putusan Terdakwa Islamiyah didakwa dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan divonis 1 tahun penjara, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Sutrisno menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan pencurian barang milik majikannya yang berada di dalam rumah.

BACA JUGA:Rumah di Dharmahusada Indah Dibobol, Pelaku Gasak Perhiasan

Namun, majelis hakim mencatat beberapa hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya secara jujur, sikap kooperatif selama persidangan dan menyesal atas perbuatannya

“Majelis hakim memberikan pengurangan hukuman karena adanya itikad baik dari terdakwa,” ujar Hakim Sutrisno saat membacakan amar putusan.(yat)

Sumber:

Berita Terkait