Eksekusi di Jalan Dr. Soetomo 55 Selesai, Pengacara Pemohon Hormati Keputusan dan Sistem Peradilan
Aris Priatno memberikan statement kepada media setelah eksekusi dilakukan--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Usai proses eksekusi rumah warisan mendiang Laksamana Madya Soebroto Judono di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya, tim kuasa hukum pemohon eksekusi, Aris Priatno, memberikan pernyataan singkat lugas mengenai kelancaran pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia menyampaikan bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari upaya hukum yang sah dan telah melalui mekanisme serta persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Menurutnya, semua tahapan hukum telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
BACA JUGA:7 Truk Angkut Barang Eksekusi Rumah Mantan Wapangab Laksdya Soebroto Judono

Mini Kidi--
“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk aparat keamanan yang telah menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses eksekusi,” kata Aris Priatno.
Saat ditanya soal kendala selama proses eksekusi, Aris Priatno hanya menanggapi dengan singkat.
“Kalau kendala-kendala, itu masalah yang harus kita selesaikan sendiri. Yang pasti, kami bersyukur proses hari ini bisa berjalan lancar,” ucapnya.
BACA JUGA:Situasi Memanas di Lokasi Eksekusi, Polisi Pukul Mundur Grib dan Buat Barikade
Ia menambahkan bahwa dirinya dan kliennya, sangat puas atas dukungan aparat dalam menjaga kelancaran eksekusi.
“Sudah kita laksanakan. Alhamdulillah selesai. Selanjutnya, kita lihat saja gimana nanti, tapi semuanya akan dilakukan sesuai ketentuan dan kesepakatan yang ada,” imbuhnya.
Dalam pernyataannya, Aris juga menegaskan bahwa seluruh tindakan mereka sebagai kuasa hukum pemohon eksekusi dilakukan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku serta telah dinilai oleh sistem peradilan Indonesia secara lengkap dari tingkat Awal hingga tingkat akhir.
BACA JUGA:Eksekusi Rumah Laksamana Soebroto Judono di Jalan Dr. Soetomo 55 Jadi Tontonan Warga
"Tahapan jual beli dan pelaksanaan eksekusi ini sudah melalui persetujuan resmi. Semua telah diperiksa oleh pengadilan dan diproses secara hukum. Ini adalah bentuk penegakan kepastian hukum,” tandasnya.(yat)
Sumber:



