7 Truk Angkut Barang Eksekusi Rumah Mantan Wapangab Laksdya Soebroto Judono
Truk pengangkut eksekusi PN Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Tujuh truk pengangkut barang eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya disiapkan PN Surabaya, Kamis 19 Juni 2025.
Tampak petugas eksekusi memindahkan barang dari dalam rumah mantan Wapangab era Soeharto mendiang Laksmana Madya Soebroto Judono.
BACA JUGA:Eksekusi Rumah di Jalan Dr Soetomo, Massa Siap Hadang

Mini Kidi--
Petugas gabungan masih standby di lokasi untuk mengamankan pemindahan barang milik Tri Kumala Sari.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dengan terlaksananya eksekusi hari ini," ujar pengacara pemohon, Aris Priatno.
BACA JUGA:Situasi Memanas di Lokasi Eksekusi, Polisi Pukul Mundur Grib dan Buat Barikade
Aris menambahkan, pasca eksekusi hari ini pihaknya belum mengetahui peruntukan rumah yang dimenangkan kliennya.
"Sementara belum tahu," pungkas Aris.
Sumber:


