umrah expo

BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja

BNNP Jatim Sita 6,8 Kg Sabu dan 10,6 Kg Ganja

Barang bukti yang disita BNNP Jatim.--

PAMEKASAN, MEMORANDUM.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim dan jajaran represif terhadap peredaran narkotika. Buktinya, sebanyak 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja disita dari lima tersangka di berbagai daerah di Jatim.

Dari tangan RS (52), warga Dusun Co Gunung Barat, Kelurahan /Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, BNNP Jatim mengamankan sabu dengan berat total ± 6.939,220 gram yang dibungkus lakban dan dimasukkan kardus air mineral.

BACA JUGA:Kurir 7 Kilogram Sabu yang Diamankan Sat PJR dan BNNP Jatim Dipasok dari Malaysia


Mini Kidi--

RS ditangkap di pintu exit tol Warugunung, Surabaya, ketika menumpang kendaraan umum Isuzu Elf DK 7214 AB.

“Pengakuan tersangka (RS), barang bukti hendak diantarkan kepada KR (DPO) di daerah Pasar  Karang  Penang, Kabupaten Sampang,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Mohamad Dafi Bastomi. 

Dari penangkapan itu, BNNP meminta RS untuk menunjukkan rumah S, yang membantu untuk mencarikan pekerjaan mengirimkan sabu dari Malaysia ke Indonesia.

BACA JUGA:Sat PJR Polda Jatim dan BNNP Gagalkan Pengiriman 7 Kilogram Sabu: Simpan BB di Balik Tumpukan Baju

“Setibanya di rumah S tidak berada di rumah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Jatim untuk proses penyidikan,” tambahnya.

Penangkapan lainnya dengan BNNK Gresik. Dikatakan Mohamad Dafi Bastomi, dari tangan ZM (27), karyawan produksi kaca gambar asal Dusun Sendangsari, Kelurahan Mojosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan; dan MKM (22), asal Dusun Beludsarirejo, Kelurahan Mojosari, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan diamankan ganja seberat ± 1.095,760 gram. 

“Diketahui pemilik paket adalah ZM dan MKM, dengan menggunakan nama samaran SLS untuk mengaburkan identitas. Paket ganja tersebut pengakuan tersangka didapatkan dari membeli kepada IK (DPO) di Probolinggo,” ujarnya. 

BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 14,5 Kg Sabu dan 8,7 Kg Ganja

Selanjutnya, BNNP Jatim dipimpin Plt Kabid Berantas BNNP Jatim Kombespol Rachmat Kurniawan dan Kasi Intel BNNP Jatim AKBP Damar Bastiar mengamankan AS (21), fotografer tour guide asal Jalan Tirto Utomo Gang VIII, Kelurahan/Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja ± 3 kg.

“BNNP Jatim mendapat informasi pengiriman ganja yang akan dikirim dari Padang menuju Kota Malang melalui ekspedisi JNT. Dari sini, akhirnya BNNP Jatim menangkap AS yang merupakan penerima paket di pinggir jalan depan kantor drop point JNT Kalpataru Jalan Kalpataru, Kota Malang. Dari pengembangan di rumah AS, ditemukan barang bukti ganja seberat ± 3 kg yang tersimpan dalam kamar,” tambah Mohamad Dafi Bastomi.

Sumber: