Diupah Ganja Ranjauan untuk Dijual Lagi
Hakim mendengarkan keterangan terdakwa kurir ganja.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Terdakwa Indriyan Prasetyo Widodo ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan terjadi di dalam rumah di Perumahan Bumi Royal Park A-19, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
BACA JUGA:Tanam 13 Pohon Ganja di Rumah, Pria Gadukan Timur Diamankan Polisi
Kasus ini berawal saat terdakwa menerima telepon dari Keong melalui HP dan diminta untuk menjadi kurir ganja dengan imbalan uang serta barang.

Mini Kidi--
Setelah menyetujui, terdakwa mengambil dua bungkus ganja yang diranjau di samping tiang listrik depan GOR Ken Arok, Kota Malang, lalu membawa satu bungkus ganja ke Terminal Arjosari untuk dititipkan kepada temannya yang menjadi kernet bus Gunung Harta.
BACA JUGA:Penjaga Warkop di Wonorejo Diringkus Simpan Ganja Kering
Setelah mengantarkan satu bungkus ganja, terdakwa pulang membawa satu bungkus ganja sebagai upah. Ganja tersebut digunakan sendiri dan sebagian dijual seharga Rp 500.000, Uang hasil penjualan digunakan terdakwa untuk biaya hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Beli Ganja Lewat Sosmed, Divonis 7 Tahun Penjara
Saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian. Petugas l menemukan barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi ganja dengan total berat bersih ± 12,420 gram.
BACA JUGA:Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Dalam keterangan langsungnya di persidangan, terdakwa mengakui bahwa dirinya menjadi kurir ganja lantaran tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Teman Titip Ganja, Kurir Ekspedisi di Surabaya Diringkus Polisi
"Saya hanya butuh uang untuk hidup, Saya diminta oleh Keong untuk antarkan barang itu,” ujar terdakwa. (yat)
Sumber:



