Guru Besar Fakultas Hukum di Jatim Soroti RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan
Forum Discusion Group (FGD) yang digelar di Universitas Bhayangkara, Kamis 27 Februari 2025.-Faisal Danny-
BACA JUGA:FGD Kewenangan APH, RUU KUHAP Harus Proporsional dan Seimbang
Selain itu, masing masing fungsi penegakkan peradilan hukum itu, diberi kewenangan-kewenangan sesuai dengan tahapannya. Sehingga, menurut Nyoman Wijaya, istilah yang tepat menggambarkan fungsionalisme kerja kelembagaan hukum tersebut, adalah koordinasi. Bukannya malah dianggap sebagai intervensi.
"(Karena) ada kecenderungan disana. Dan yang terlihat memang pengaturan mengenai kewenanangan fungsi penuntut umum jaksa itu juga mengintervensi fungsi penyidikan yang diberi kewenangan kepada penyidik," kata Nyoman.
BACA JUGA:Konsep RUU KUHAP Tidak Harus Mengadopsi Penyidik Tunggal
"Penyidik bisa saja penyidik polisi, atau penyidik ASN, bisa juga penyidik lembaga tertentu seperti KPK. Nah itu ada nuansa mengintervensi sehingga terjadi istilah overlapping pada pengaturan kewenangan-kewenangan itu," imbuh dia.
Nyoman menerangkan, mengapa nuansa adanya overlapping kewenangan antar lembaga hukum semakin terlihat.
Manakala berpegang perspektif akademi, seperti dalam ilmu perundang-undangan, bahwa proses pembuatan suatu peraturan undang undang-undang (UU) yang baik, harus merujuk dua asas pentingnya.
BACA JUGA:Forum Pascasarjana Unair Bahas Polri dalam RKUHAP, Wewenang Polri Lahir dari UUD 1945
Pertama, asas pembentukan peraturan perundangan-undangan. Kedua, asas muatan materi di dalam UU itu. Nah, menurutnya, sentuhan di sini muatan materinya itu ada nuansa berkontradiksi.
Artinya ada lembaga penegak hukum pada tahapan itu ingin mengambil alih kewenangan-kewenangan dari penegak hukum yang lain. Sehingga, muncul nuansa sebuah lembaga penegak hukum yang cenderung tampak superior dan inferior, atau tampak ordinasi dan subordinasi dalam hubungannya.
BACA JUGA:Akademisi: Perubahan KUHAP Malah Untungkan Pelaku Kejahatan karena Tak Ada Kepastian Hukum
Padahal, dalam hubungan antarlembaga penegak hukum tersebut, harus bersifat koordinasi dan tertib. Karena ini saling melengkapi satu sama lain, dalam pelaksanaan mekanisme peradilannya.
BACA JUGA:Penerapan Dominus Litis dalam RKUHAP Merupakan Upaya Melemahkan Polri
"Untuk itu fungsi dari masing-masing penegak hukum dengan kewenangan yang ada. Itu harus independen sendiri, tetapi tetap ada kaitan-kaitannya gak boleh saling mengintervensi," tutup dia. (fdn)
Sumber:



