Usai Jual Motor Curian, Dua Bandit Ranmor Gembong Pesta Sabu

Usai Jual Motor Curian, Dua Bandit Ranmor Gembong Pesta Sabu

Kedua tersangka diamankan anggota Polsek Simokerto--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Polsek Simokerto mengamankan dua bandit curanmor. Kedua tersangka FR (34), warga Gembong dan MN (30), warga Gundi. Keduanya diamankan saat ketahuan mendorong motor hasil kejahatan di Jalan Gembong Gang IV awal Februari 2025, lalu.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, kedua tersangka sudah berhasil membawa kabur motor di beberapa lokasi di Kota Surabaya. Terbaru, enam motor hasil curiannya dijual kepada penadah di Madura.

BACA JUGA:Tepergok Patroli Polisi, Dua Bandit Keok saat Dorong Motor Curian


Mini--

Transaksi jual beli motor curian dilakukan dengan sistim Cash On Delivery (COD) di bawah Jembatan Suramadu. "Setelah mendapatkan motor curian, mereka lalu menjual ke penadah sistim pertemuan," kata Kapolsek Simokerto Kompol Didik.

Setiap motor, lanjut Didik, dijual dengan harga bervariatif. Antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta. "Harganya tergantung kondisi dan merek motor itu sendiri. Paling murah Rp 1,5 dan termahal Rp 2,5 juta," kata dia.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Kurir Paket Dijebol Timah Panas

Didik menyebut, uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu serta mencukupi kebutuhan sehari-hari. "Buat beli narkoba jenis sabu-sabu. Sisanya untuk kebutuhan hidup sehari-hari," tutup Didik.(fdn)

Sumber: