Tepergok Patroli Polisi, Dua Bandit Keok saat Dorong Motor Curian
Polisi meringkus dua pelaku curanmor di Jalan Gembong--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Anggota Polsek Simokerto mengamankan dua bandit curanmor. Kedua tersangka FR (34), warga Gembong dan MN (30), warga Gundi. Keduanya diamankan saat ketahuan mendorong motor hasil kejahatan di Jalan Gembong Gang IV awal Februari 2025, lalu.
BACA JUGA:Kapolrestabes Surabaya Apresiasi Kinerja Polsek Simokerto, Janjikan Renovasi dan Perhatian Kesehatan

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka itu tak hanya melakukan aksinya di Jalan Gembong. Tercatat, mereka juga berhasil melakukan aksi di beberapa lokasi lainnya. Termasuk yang viral di media sosial aksi pencurian di Jalan KH Mas Mansyur.
"Selain itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor yang sebelumnya terjadi di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial," kata Kapolsek Simokerto Kompol Didik Selasa 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Polsek Simokerto Gencar Patroli 97 Jogoboyo, Berantas Gangster dan Aksi Kejahatan Malam
Didik merinci, lokasi lokasi lain mereka melakukan aksinya antaralain depan RS Al-Irsyad, Jalan Pasar Besar, Jalan Bubutan, Jalan Kapasan, Jalan Pegirian, Jalan Kenjeran dan Jalan Koblen Surabaya. "Total ada tujuh lokasi," terang Didik.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FR, polisi menemukan berbagai barang bukti kunci T, alat yang sering digunakan pelaku curanmor untuk membobol motor, tiga pasang plat nomor yang diduga digunakan untuk mengelabui identitas motor dan dua pasang spion.(fdn)
Sumber:


