Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 7 Poket Sabu

Pengedar Narkoba Antarkota Diringkus, Polisi Sita 119 Butir Ekstasi dan 7 Poket Sabu

Pengedar narkoba HS (34) diamankan di Mapolrestabes Surabaya.--

Adapun narkotika jenis sabu asalnya 1 poket seberat 13 gram kemudian dibagi menjadi 13 poket dan terjual sebanyak 6 poket. Sisanya tinggal 7 poket.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Paket Komplet Disergap di Baypass Juanda

"Bila terjual semuanya, tersangka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah. Tetapi tersangka mengaku belum mendapat keuntungan atau imbalan sama sekali," tandas Miftah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bin)

Sumber: