Tepergok Warga Curi Elpiji di Perumahan Cerme Gresik, Residivis Curat Kembali Dijebloskan Tahanan
Tersangka M. Su’ud diamankan di Mapolsek Cerme atas pencurian dengan pemberatan. --
BACA JUGA:5 DPO Sindikat Pengoplos Elpiji Antar Kota Diburu Polrestabes Surabaya
Atas perbuatannya, M. Suud dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (rez)
Sumber:




