HPN 2026

Tepergok Warga Curi Elpiji di Perumahan Cerme Gresik, Residivis Curat Kembali Dijebloskan Tahanan

Tepergok Warga Curi Elpiji di Perumahan Cerme Gresik, Residivis Curat Kembali Dijebloskan Tahanan

Tersangka M. Su’ud diamankan di Mapolsek Cerme atas pencurian dengan pemberatan. --

BACA JUGA:5 DPO Sindikat Pengoplos Elpiji Antar Kota Diburu Polrestabes Surabaya

Atas perbuatannya, M. Suud dijerat Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. (rez)

Sumber:

Berita Terkait