HPN 2026

Tepergok Warga Curi Elpiji di Perumahan Cerme Gresik, Residivis Curat Kembali Dijebloskan Tahanan

Tepergok Warga Curi Elpiji di Perumahan Cerme Gresik, Residivis Curat Kembali Dijebloskan Tahanan

Tersangka M. Su’ud diamankan di Mapolsek Cerme atas pencurian dengan pemberatan. --

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - M. Su’ud (52) hanya bisa pasrah kembali dijebloskan ke balik jeruji besi. Warga Jatirejo, Mojokerto itu tepergok warga usai membobol rumah dan mencuri di Perum Ababil Tahap 2, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

Rumah yang disatroni pelaku itu diketahui merupakan milik Nofi Agustin (40) warga Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Gresik. Namun kondisi rumah masih kosong lantaran belum ditempati pemiliknya. 

BACA JUGA:Gudang Pengoplosan Elpiji Bangil Digerebek, Polisi Amankan Dua Truk


Mini Kidi--

Kapolsek Cerme AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis 12 Februari 2026. Tersangka beraksi dengan membobol pintu belakang dan menggasak tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau.

“Warga mendengar suara dan langsung curiga karena rumah itu masih kosong dan belum dihuni,” kata AKP Taufan, Minggu 15 Februari 2026.

BACA JUGA:Terekam CCTV! Pria Ber-Scoopy Bobol Kios Kebab Jalan Pacuan Kuda, 3 Tabung Elpiji Amblas

Salah satu warga pun segera mengecek dan memergoki pria tak dikenal sedang berada di dalam rumah. Kecurigaan menguat saat mengetahui kondisi pintu belakang telah rusak dan tabung gas elpiji yang hilang. 

“Sadar aksinya dipergoki, terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun berhasil diamankan oleh warga Perum Ababil Tahap 2, Desa Banjarsari,” bebernya. 

Hal itu pun langsung dilaporkan warga ke Polsek Cerme dan polisi segera mendatangi TKP.  Usai mengolah TKP, petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:6 Penghuni Rumah di Simo Gunung Surabaya jadi Korban Kebakaran Akibat 3 Tabung Elpiji Meledak

Rupanya, tersangka M. Su’ud tercatat sebagai residivis kasus serupa. Pria asal Mojokerto itu sudah pernah dijebloskan penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan di Gresik. 

“Tersangka sebelumnya pernah terjerat perkara serupa sebagaimana amar putusan Pengadilan Negeri Gresik pada tahun 2019,” ungkap Taufan.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Spacy W 3712 LI beserta STNK, 1 tabung gas elpiji 3 kilogram, 1 alat congkel besi sepanjang 30 sentimeter, serta 1 buah obeng yang dipakai merusak pintu.

Sumber:

Berita Terkait