umrah expo

Sempat Ngaku Dibegal, Pemuda Bawean Jadi Tersangka Usai Terbukti Gelapkan Motor Teman

Sempat Ngaku Dibegal, Pemuda Bawean Jadi Tersangka Usai Terbukti Gelapkan Motor Teman

Tersangka Salasun diamankan di Mapolres Gresik atas kasus penggelapan motor. --

BACA JUGA:Oknum Kepala Unit BRI Situbondo Dilaporkan Dugaan Penggelapan Sertifikat Nasabah

Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. 

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara. (rez)

Sumber: