Diduga Edarkan Sabu, Dua Pria Gresik Dibekuk Polisi di Rumah Pekelingan
Tersangka AF dan ZM diamankan polisi atas dugaan menguasai dan mengedarkan sabu-sabu.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Dua pria ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres GRESIK usai diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka adalah AF (48) dan ZM (49) warga Pekelingan dan Kroman, Kecamatan Kota.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Nyai Agem Arem-arem, Desa Pekelingan.
BACA JUGA:Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom

Mini Kidi--
Penangkapan itu dilakukan usai petugas mendapat laporan terkait dugaan kedua pria itu menjual dan menjadi perantara peredaran sabu di Kota Pudak. Saat digeledah, petugas benar mendapati barang diduga sabu.
“Pada saat dilakukan penggeledahan kedua tersangka menguasai barang bukti 12 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Yani, Selasa 7 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pura-pura Kesurupan, Satnarkoba Polres Bangkalan Bekuk Pengedar Sabu asal Surabaya
Dirinya menuturkan, bahwa barang haram itu disembunyikan oleh tersangka di dalam bekas bungkus rokok Dji Sam Soe. Petugas juga menyita barang bukti handphone, timbangan elektrik, dan seperangkat alat hisap sabu untuk kepentingan penyidikan.
“Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang disita seberat timbang netto 3,969 gram,” ungkapnya.
Kini, kedua tersangka AF dan ZM telah ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Sempat Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Jaringan Jakarta-Pasuruan Diringkus
Akibat tindakannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.(rez)
Sumber:



