Dalam Sehari, Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kertosono dan Tanjunganom
Kedua tersangka pengedar sabu yang diamankan Satreskoba Polres Nganjuk.-Hms/Supriyanto/Iskandar Zulkarnain-
NGANJUK, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Sabtu 4 Oktober 2025.
BACA JUGA:Upacara HUT Ke-80 TNI, Wujudkan Sinergi Forkopimda Lewat Kejutan Spesial
Kedua pelaku yakni MR (33) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55) warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri, ditangkap di lokasi berbeda dengan sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Mini Kidi--
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan patroli intelijen Satresnarkoba yang secara intensif menindak peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nganjuk, berdasarkan informasi masyarakat yang masuk melalui layanan darurat dan program Lapor Kapolres Nganjuk.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Dampingi Menteri Perdagangan RI Tinjau PT Mitra Mulia Makmur
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso SH SIK MM menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut aktif memberikan informasi sehingga dua pengedar sabu berhasil diamankan dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Polres Nganjuk Perkuat Komitmen Tugas
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan. Informasi yang disampaikan warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini. Polres Nganjuk akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKBP Henri.

Barang bukti yang disita dari kedua tersangka.-Hms/Supriyanto/Iskandar Zulkarnain-
Dari tangan tersangka MR, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit motor Suzuki Satria F, dan satu unit ponsel.
BACA JUGA:Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar
Sementara dari tangan MF, diamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, alat hisap (bong), satu korek gas, satu ponsel, dan satu unit motor Honda Scoopy.
BACA JUGA:Kapolres Nganjuk Hadiri Apel Akbar KNC 2025, Ribuan Pelajar Nganjuk Terima Beasiswa
Sumber:



