Setubuhi Siswi SMA, Terbongkar gegara Chat di HP

Setubuhi Siswi SMA, Terbongkar gegara Chat di HP

--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Gresik. Kali ini menyasar korban yang merupakan siswi SMA, sebut saja Mawar (16). Gadis tersebut disetubuhi oleh kekasihnya yang berinisial IBB (20), warga Kecamatan Gresik.

Aksi tersebut dilakukan tersangka pada 16 Desember 2024 silam. Tindakan asusila itu dilakukan dengan memanfaatkan keluguan dan kerentanan korban yang masih di bawah umur. 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berpamitan pada keluarga untuk menginap di rumah teman yang berada di kawasan Kecamatan Kebomas. 

Namun, saat itu korban dihubungi IBB dan malah diajak untuk menginap di hotel yang berlokasi di Jalan Veteran, Kebomas. Sekitar pukul 19.00 WIB, kata Abid, korban dijemput oleh tersangka.

Di hotel tersebutlah, korban dibujuk oleh tersangka untuk melakukan persetubuhan. Meski sempat menolak, tersangka disebut terus merayu korban. Hingga akhirnya tak kuasa menolak. 

Korban diperdaya dengan dibelikan jajan, hingga dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka. Bahkan, IBB juga membantu mengerjakan PR korban. 

“Korban awanya menolak, namun tersangka melakukan bujuk rayu hingga terjadilah persetubuhan,” ujar AKP Abid di Mapolres Gresik, Jumat 4 Juli 2025.

Tindakan tersangka itu pun dilakukan IBB sebanyak tiga kali kepada korban. Dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Abid menjelaskan, tindakan asusila itu pertama kali diketahui oleh kakak korban saat membaca pesan tersangka di HP korban. Hingga akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi oleh IBB yang merupakan kekasihnya. 

Keluarga korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Gresik. Tersangka kini telah diamankan dan mendekam di balik tahanan. 

“Pada Kamis kemarin, IBB sudah kami lakukan pemeriksaan. IBB kami tetapkan tersangka dan telah ditahan,” tandasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 celana, 1 sweater dan 1 kaos lengan panjang. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Sumber:

Berita Terkait