Masih di Bawah Umur, Remaja Keroyok Kakak Tiri Bersama Ayah di Kebomas Gresik Dilimpahkan ke Bapas
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka pengeroyokan.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan bapak dan anak masih terus didalami penyidik Satreskrim Polres Gresik. Salah satu tersangka yang berusia 16 tahun, SAF, akan dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arta Widjaya menjelaskan, remaja tersebut diserahkan ke Bapas agar dapat ditangani sesuai ketentuan peradilan anak.
BACA JUGA:Pemuda Dikeroyok Ayah dan Adik Tiri di Kebomas Gresik, Geram Gegara Diteriaki Tengah Malam

Mini Kidi--
“Mengingat tersangka masih di bawah umur, kami berkoordinasi dengan Bapas untuk penanganan hukum sesuai ketentuan peradilan anak,” ujar AKP Arya Widjaya, Kamis 5 Februari 2026.
Meski begitu, ayahnya yang juga merupakan tersangka berinisial K (55) tetap diproses Satreskrim Polres Gresik dengan aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Keroyok Perawat di Puskesmas, Ibu dan Anak di Situbondo Masuk Penjara
Hal itu sesuai Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Penyidik juga melakukan sejumlah langkah hukum, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara. Kedua tersangka ditahan guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB. Korban, Alvin Arif Nur Ahmad (26), mendatangi rumah terlapor untuk mengambil dokumen berupa ijazah dan akta kelahiran yang masih berada di rumah keluarga itu.
BACA JUGA:Tak Diberi Uang Keroyok Sopir di Lampu Merah Demak, 1 Tukang Semprot Kaca Diringkus
Namun setibanya di lokasi, korban tidak mendapat respons meski telah mengetuk pintu berulang kali. Korban kemudian berteriak memanggil nama penghuni rumah. Tindakan itu justru memicu emosi para pelaku.
“Tersangka keluar rumah sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang merasa terancam kemudian lari ke arah jalan raya, tepatnya di Jalan KH Syafi’i. Kedua tersangka mengejar dan bergantian memukul kepala korban,” urai AKP Arya.
Ironisnya, SAF yang ikut melakukan pemukulan itu diketahui merupakan adik tiri korban. Sementara tersangka K adalah ayah kandungnya sendiri. Akibat pengeroyokan, korban terluka dan menjalani visum medis.
Sumber:
