selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Bobol Rumah Tetangga Saat Tarawih, Remaja Gresik Diciduk Polisi

Bobol Rumah Tetangga Saat Tarawih, Remaja Gresik Diciduk Polisi

Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ahmad Alif Agung Saputro.--

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara paling lama 7 atau 9 tahun.(rez)

Sumber: