Bobol Rumah Tetangga Saat Tarawih, Remaja Gresik Diciduk Polisi
Tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan Ahmad Alif Agung Saputro.--
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman penjara paling lama 7 atau 9 tahun.(rez)
Sumber:



