Kasus Pornografi Gresik, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Kasus Pornografi Gresik, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dua tersangka pornografi IBP (kanan) dan VDR (kiri) dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Polres Gresik.--

“Saudara IBP membuat video dengan menggunakan handphone miliknya merk Iphone X warna hitam. Video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Danu.

BACA JUGA:Polres Gresik Tangkap Pengedar Uang Palsu Rugikan Pedagang

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya HP merk Samsung Z Flip 3 4G, Iphone X warna hitam, Iphone 15 Pro Max warna silver, dan satu buah flashdisk warna biru.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Mengatakan, pihaknya kini masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi akan melibatkan ahli guna memeriksa beberapa barang bukti.

“Untuk barang bukti flashdisk dan handphone akan kita serahkan ke forensik untuk nanti diperiksa oleh ahli di sana,” tutur AKP Abid.

BACA JUGA:Polres Gresik Gerak Cepat Razia Miras dan Prostitusi

Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari laporan istri IBP, yakni POD (33) atas dugaan perzinahan dan pornografi yang dilakukan kedua tersangka

Dalam laporannya, POD menyertakan barang bukti video hubungan gelap IBP dan VDR. Selain itu, ia juga melaporkan IBP atas dugaan KDRT.(rez)

Sumber:

Berita Terkait