Kasus Pornografi Gresik, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Kasus Pornografi Gresik, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Dua tersangka pornografi IBP (kanan) dan VDR (kiri) dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Polres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus pornografi di Kabupaten GRESIK kian menyita perhatian masyarakat. Kedua tersangka Ichlas Budhi Pratama (37) alias IBP, dan Viska Dhea Ramadhani (27) alias VDR pun  kini harus merasakan dinginnya dinding Rumah Tahanan (Rutan) Polres GRESIK

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Kuncoro Putro menyampaikan, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Itu sesuai dengan pasal 8 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

BACA JUGA:Bukan Hanya KDRT, Mantan Pegawai Petrokimia Gresik Juga Dilaporkan Istri Atas Kasus Pornografi


Mini--

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 juncto pasal 8 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008,” ujar Kompol Danu di Mapolres Gresik, Rabu 5 Januari 2025.

Selain itu, akibat perbuatannya, tersangka juga terancam pidana denda hingga Rp 6 miliar. 

“Tersangka terancam pidana dengan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit 250 juta dan paling banyak 6 miliar rupiah,” tutur Danu.

BACA JUGA:Tersangka Pornografi, Suami Penganiaya Istri dan Selingkuhan Dijebloskan Rutan Polres Gresik

Danu mengungkap bahwa kedua tersangka mulai saling kenal sejak Oktober 2024. Kemudian menjalin hubungan asmara.

Padahal, masing-masing tersangka diketahui telah berkeluarga. IBP merupakan seorang bapak satu anak, sedangkan VDR adalah ibu yang memiliki dua anak. 

Dari hubungan tersebut, keduanya pun kerap melakukan pertemuan. Hingga berhubungan badan layaknya suami istri.

BACA JUGA:Petrokimia Gresik Pecat Oknum Pegawai yang Tersandung Kasus KDRT

“Pada Rabu 22 Januari 2025, saudara IBP mengajak saudari VDR untuk melakukan pertemuan di hotel Khas Gresik. Setelah itu melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Danu.

Aktivitas mesum itu pun disebut direkam IBP untuk kepentingan pribadi. Dengan menggunakan kamera smartphone miliknya.

Sumber: