Pemkot Batu Terima 6 Sertifikat Redistribusi Tanah dari BPN
Wali Kota Batu Nurochman bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nasep Vandi Sulistyo (kanan) dan Wawali Heli Suyanto.-Anik-
BATU, MEMORANDUM.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menerima enam sertifikat redistribusi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu pada Jumat 16 Mei 2025.
BACA JUGA:BPN Gelar Sidang PPL Redistribusi Tanah Desa Sumberbrantas Tahun 2023
Penyerahan sertifikat dilakukan dalam audiensi yang digelar di Ruang Kerja Wali Kota Batu, dihadiri Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

--
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu, Nasep Vandi Sulistyo, menyerahkan enam sertifikat yang terdiri dari lima sertifikat untuk aset tanah fasilitas umum di Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, dengan luas total 2.095 meter persegi. Dan satu sertifikat untuk tanah seluas 124.932 meter persegi di Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.
“Dengan demikian, total luas aset yang disertifikasi dan diserahkan kepada Pemkot Batu mencapai 126.788 meter persegi,” jelas Wali Kota Batu, Nurochman.
BACA JUGA:BPN – Kejari Batu Teken MoU
Wali Kota Batu menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Pemkot Batu dan BPN dalam mempercepat proses legalisasi aset milik daerah.
“Alhamdulillah, kita sudah menerima sertifikat dari BPN. Semoga ke depan semua proses berjalan dengan lancar. Terima kasih kepada jajaran Pemkot Batu yang telah mempercepat proses administrasi dan akselerasi,” ujar Nurochman.
Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya dalam mendukung program strategis nasional redistribusi tanah, yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan aset pemerintah, sekaligus sebagai upaya penataan dan pengelolaan aset negara secara profesional dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Wali Kota Batu Tinjau Penyaluran BPNT dan BLT Migor
Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional percepatan sertifikasi aset pemerintah dan pemberdayaan tanah untuk fasilitas umum.
“Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing,” ungkap Nasep. (nik)
Sumber:



