Keluarga Korban Protes Vonis Pembuhunan Cafe 15 Tahun Penjara

Selasa 10-03-2020,18:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Gresik, Memorandum.co.id - Sidang putusan terdakwa kasus pembunuhan di Cafe Penjara diprotes keluarga korban, Selasa (10/3/2020). Vonis hakim terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara, dinilai keluarga korban tak adil. Poster terhadap putusan hakim ini dilakuka dengan menenteng poster bertuliskan 'kami dari pihak keluarga pembunuhan menolak untuk pelaku dihukum hanya 15 tahun dan kami menginginkan lebih untuk hukumannya, kemana lagi kami harus mengadu kalau tidak kepada bapak hakim'. Ketua Majelis hakim, Eddy mengatakan sepakat dengan tuntutan Jaksa yakni, mevonis terdakwa dengan hukuman penjara, selama 15 tahun. "Perbuatan terdakwa melanggar pasal 365 ayat (1), yakni melakukan pencurian yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegasnya. Selanjutnya terdakwa berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Salton Sulaiman dan menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, Jaksa penuntut umum, Budi Prakoso menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Shalahudin Al Ayyubi, warga perumahan Banjarsari diseret ke meja hijau, karena telah melakukan pencurian terhadap korban Hadryl Chairun Nisa'a. Peristiwa itu terjadi di Cafe Penjara, Kecamatan Cerme. Terdakwa sebelum mencuri handphone dan perhiasan, terlebih dahulu membunuh korban. Terdakwa membunuh korban, yang tak lain adalah temannya sendiri dengan cara memukul dan mencekik. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah dipastikan meninggal dunia, terdakwa lalu mengambil perhiasan emas, handphone dan sepeda motor, selanjutnya dijual untuk membayar hutang. Tidak hanya itu, terdakwa juga sempat melakukan onani diatas jasad korban.(dri/har/day)

Tags :
Kategori :

Terkait