iklan bhayangkara
Pildun Banner

Tinggalkan Profesi Kurir Paket, Pria Surabaya Jadi Pengirim Ganja dan Sabu

Tinggalkan Profesi Kurir Paket, Pria Surabaya Jadi Pengirim Ganja dan Sabu

Barang bukti ganja, sabu, dan perlengkapan yang diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya dari tersangka.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap MSK (30), warga Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kamis 2 Juli 2026. MSK diduga mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu di Surabaya setelah meninggalkan pekerjaannya sebagai kurir paket karena tergiur upah.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Kamis, 10 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

BACA JUGA:Selundupkan Sabu Dalam Susu Kemasan, Pembesuk Pacar di Rutan Medaeng Ditangkap


Mini Kidi Wipes.--

"Saat dilakukan penangkapan lalu penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 10 paket bungkus koran berisi ganja, 1 paket klip plastik sabu, dan timbangan elektrik," kata AKBP Dodi Pratama.

Petugas menyita ganja dengan berat total 274,76 gram.

Polisi juga mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,079 gram.

Selain itu, disita satu kantong berisi 40 lembar plastik klip kosong, satu sekrop dari sedotan putih, dan satu telepon genggam.

MSK mengaku memperoleh ganja dan sabu dengan cara mengambil barang atas perintah seseorang yang dikenal sebagai Mbah atau Cak K yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Setelah mendapat perintah dari Mbah, tersangka diperintahkan ke suatu tempat ranjauan untuk mengambil barang," imbuhnya.

Setelah mengambil barang, tersangka membagi kembali ganja dan sabu tersebut sebelum mengantarkannya ke lokasi yang telah ditentukan oleh Mbah atau Cak K.


Gempur Rokok Illegal--

"Dari hasil mengantar narkotika jenis ganja dan sabu tersebut tersangka mendapat ongkos Rp50.000-Rp100.000 tergantung jauh dekatnya pengantaran," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka juga dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber: