SURABAYA, MEMORANDUM - Satpol PP Kota Surabaya menindak tegas pegawainya berinisial Y dengan pemecatan. Pemecatan dilakukan karena oknum Satpol PP Wiyung ini diduga melakukan penipuan modus investasi dan arisan kepada warga.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menegaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena Y telah merusak nama baik institusi. Dugaan penipuan oleh oknum non-PNS Satpol PP ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.
"Saya klarifikasi, bukan pungli (pungutan liar). Tapi itu semacam investasi yang dilakukan salah satu oknum dari non-PNS Satpol PP berinisial Y. Ini prosesnya sudah lama, sejak sekitar tahun 2017," kata M Fikser di kantornya, Selasa 7 Mei 2024.
Modus penipuan yang dilakukan Y dengan menawarkan investasi dan arisan. Awalnya, korban diiming-imingi keuntungan, namun lama-kelamaan Y berhenti memberikan keuntungan dan bahkan merugikan banyak orang.
"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," ujarnya.
Fikser mengungkapkan bahwa banyak korban yang dirugikan oleh Y dan mengadu ke Satpol PP Surabaya. Kerugian total diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Nilai (kerugian) sampai berapa itu saya tidak tahu persis, tapi angkanya bisa sampai tembus ratusan juta," ujar mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya ini.
Setelah menerima pengaduan dan bukti tanda terima setoran, Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap Y dan kemudian memecatnya pada awal Mei 2024.
BACA JUGA:10 Hari Pertama Ramadan, Satpol PP Surabaya Segel RHU hingga Tertibkan Perang Sarung
"Kami lakukan pemeriksaan BAP, dan kami sudah pecat, yang bersangkutan kami pecat di awal bulan Mei ini. Kenapa awal bulan Mei ini, karena kami juga baru tahu dapat informasinya di pertengahan April (2024), sehingga kita proses," tegasnya.
Meskipun penipuan yang dilakukan Y tidak terkait dengan tugasnya di Satpol PP, Fikser menegaskan bahwa tindakannya telah merusak nama baik institusi.
"Jadi yang bersangkutan sudah resmi di bulan Mei ini sudah tidak lagi bekerja di Satpol PP. Dia statusnya pegawai non-PNS, dan sudah bekerja cukup lama orang ini," ungkap dia.
Fikser juga telah bertemu dengan beberapa perwakilan korban dan menjelaskan bahwa Satpol PP tidak bertanggung jawab atas pengembalian uang investasi. Korban diminta untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan Y secara pribadi.
"Kalau uangnya (investasi) kembali, itu urusannya yang bersangkutan. Tapi kami melakukan pemecatan karena (oknum Y) merusak nama baik (institusi)," pungkasnya. (alf)