Tak Berizin, Satpol PP Surabaya Tertibkan 45 Tiang Fiber Optik
Penertiban tiang Fiber Optik oleh petugas gabungan di Surabaya. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kembali menindak puluhan tiang kabel fiber optik (FO) tak berizin di sejumlah titik. Sebanyak 45 tiang ilegal berhasil diamankan dari tiga lokasi berbeda dalam operasi penertiban tersebut.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran utama petugas adalah Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara, Sabtu 14 Februari 2026.

Mini Kidi--
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menata jaringan utilitas kota agar lebih tertib, aman, dan estetis.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, merinci bahwa penertiban di Jalan Ngaglik menyasar 10 tiang, sementara di Jalan Kapas Krampung sisi selatan sebanyak 19 tiang, dan sisi utara sebanyak 16 tiang.
BACA JUGA:Respons Cepat Aduan Warga, Tim Gabungan Tulungagung Rapikan Kabel Optik Semrawut
"Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan dalam kegiatan hari ini," ujar Agnis.
Sebelum dilakukan pencabutan, tim dari DSDABM telah melakukan penyisiran dan memberikan tanda berupa stiker pelanggaran pada tiang-tiang yang tidak memiliki izin.
Penandaan ini berfungsi sebagai panduan teknis agar eksekusi di lapangan berjalan efektif dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Ultimatum Wali Kota Madiun: Kabel Fiber Optik Semrawut Akan Dipotong, 16 Provider Terancam Sanksi
Selain mencabut tiang, petugas juga menertibkan kabel-kabel fiber optik yang terpasang semrawut. Kabel yang melanggar aturan dirapikan kembali guna menjaga keindahan ruang publik.
"Kami juga menertibkan beberapa kabel yang melanggar, lalu dilanjutkan dengan perapihan agar kabel udara bisa tertata lebih rapi dan tidak mengganggu estetika kota," imbuhnya.
Operasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Sumber:




