Praperadilan Notaris Tersangka Dugaan Mafia Tanah Kutorejo Mental! PN Mojokerto Tegaskan Status Tersangka Sah
Tersangka Judy Purwastuti, S.H., M.Kn.--
MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Drama hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kian memanas. Upaya praperadilan yang diajukan notaris Judy Purwastuti, S.H., M.Kn., untuk menggugurkan status tersangka akhirnya kandas di tangan Pengadilan Negeri Mojokerto.

Mini Kidi--
Putusan tersebut menjadi tamparan keras bagi tersangka. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan, sekaligus mempertegas bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik telah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Artinya, proses pidana tetap berjalan tanpa hambatan.
Kasus ini mencuat setelah Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tanah miliknya yang diduga dialihkan secara melawan hukum.
Nama Judy Purwastuti yang berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun terseret dalam pusaran perkara yang menyita perhatian publik Mojokerto.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
BACA JUGA:Puluhan Terdakwa Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya Diseret ke Pengadilan
Tak hanya menempuh jalur praperadilan, tersangka juga melayangkan gugatan perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk. Namun, pihak korban menegaskan bahwa gugatan perdata tidak akan menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban, Teguh Suharto Utomo bersama Tim TSR Law Firm, menyatakan keyakinannya bahwa penyidik akan menuntaskan perkara hingga ke meja hijau.
“Kami percaya penyidik dari Polres Mojokerto, khususnya Iptu Dawan Naibaho, SIK dan tim, bekerja profesional. Dugaan tindak pidana ini harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya, Sabtu, 14 Februari 2026.
BACA JUGA:Ada Paripurna, Gubernur Jatim Batal Hadiri Panggilan Sidang di Pengadilan Tipikor
Sementara itu, Satreskrim Polres Mojokerto memastikan penyidikan terus dikebut. Tim yang dipimpin Kanit Pidana Ekonomi Iptu Dawan Naibaho, SIK bersama penyidik Denny, SH disebut tengah melengkapi berkas perkara secara profesional, proporsional, dan presisi.
“Praperadilan sudah diputus dan ditolak Pengadilan Negeri Mojokerto. Penetapan tersangka sah. Gugatan perdata tidak menghapus proses pidana karena keduanya berdiri sendiri,” tegas penyidik.
Sumber:




