Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Ngaku Sering Diminta ke Money Changer

Kamis 02-05-2024,20:53 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Steven Antoni, anak buah buronan gembong narkoba, Fredy Pratama, yang sudah tertangkap kini diadili di Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Kamis 2 Mei 2024. Terdakwa diadili atas tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah diamankan Mabes Polri di Thailand. 

Dari perputaran uang dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2023 mengungkapkan total perputaran uang yang bernilai sangat fantastis. Sejak 2013 hingga 2023 mencapai Rp 51 triliun.

BACA JUGA:Mbois, Rider Push Bike Kota Malang Berlaga di Event Internasional

Dalam sidang yang digelar di Kartika 2 PN Surabaya, Steven dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Achmad Sidqi Amsyah mengungkapkan, hasil bisnis narkoba milik Fredy Pratama kerap kali mendapat uang tunai dalam bentuk dollar Singapura. Dari pengakuan Steven, paling minim 400 ribu, ada yang 800 ribu, bahkan 900 ribu dollar Singapura.

"Terkait pemberian uang dengan pecahan dollar Singapura sebanyak 400 ribu, 800 ribu, dan 900 ribu. Saya tidak tahu Fredy itu pengedar narkoba," kata Steven di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

BACA JUGA:Golkar Siapkan Poros Baru Usung Bayu Airlangga di Pilwali Surabaya

Steven sendiri sering ditugasi membawa uang milik Fredy Pratama ke money changer untuk kemudian ditukar ke dalam bentuk rupiah. Nah perlu diketahui, satu dollar Singapura jika dirupiahkan nilai tukarnya ialah Rp 11.897. Jika ada 400 ribu dollar Singapura, maka nilai rupiahnya setara Rp 4,758 miliar.

BACA JUGA:Kader Golkar: Bayu Airlangga Layak Pimpin Kota Surabaya

Sementara itu, menurut Penasihat Hukum (PH) Steven, Arbain seusai sidang mengatakan bahwa terdakwa tidak tahu menahu melainkan atas kesalahan saudaranya. Hubungan terdakwa dengan Fredy Pratama itu bekerja di Thailand. 

"Hubungan terdakwa ini hanya bekerja dengan Fredy Pratama di Thailand sebagai asisten rumah tangga (ART) untuk menggantikan ART yang menikah dan berhenti. Sehingga terdakwa ini diminta untuk menggantikan," ujar Arbain. 

BACA JUGA:Tipu Warga Ratusan Juta, Eks Kepala Urusan Kampung Janjikan Masuk ASN

"Masalah penitipan uang itu terdakwa sama sekali tidak mengetahui. Karena hanya dititipi oleh kakaknya. Tidak pernah mengetahui itu uang narkotika atau apa," imbuhnya. 

BACA JUGA:Teman Diperas Rp 70 Juta, Terdakwa Aniaya Korban

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tertulis Steven mulai sering mendapatkan tugas menukar uang milik Fredy Pratama sejak 4 November 2019. Ia saat itu berjumpa dengan beberapa anak buah Fredy Pratama di salah satu hotel di Surabaya untuk menerima uang senilai 400 ribu dollar Singapura.

BACA JUGA:136 Kendaraan Demonstran Terjaring ETLE, Pengamat: Polisi Sudah Tepat

Kategori :