SURABAYA, MEMORANDUM-Perseteruan antarperguruan silat tak ada hentinya. Ujung-ujungnya, mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seperti yang dilakukan delapan terdakwa yang Selasa (23/4) dihadirkan di PN Surabaya untuk memberikan keterangan masing-masing. Rerata mereka melakukan pengeroyokan di Dukuh Kupang Timur VI itu karena mengetahui temannya Aqmal Darmawan duel melawan empat orang.
Tak tega melihat duel yang tak seimbang itu, Wahyu Ardianto, Rega Yoangga Fiananda Arifin, Ahmad Rifai, Panji Utomo, Adi Suwito, Ribhan Daroini, dan Billy Viantara giliran yang mengeroyok Ahmad Tommi Saputra, Raihan Muhadzdzib, Najmuddien, dan Mochamad Imam Sholikin.
BACA JUGA:Buat Laporan Palsu Soal Perampokan, Wanita di Gresik Ini Terancam Pidana
“Awalnya, saya main game dan mendengar keributan di luar. Setelah saya lihat ternyata keributan antara Aqmal dam orang tak dikenal. Saat itu mau memisah malah kena pukul, lalu membalas memukul kepala dan dagu,” ujar Wahyu Ardianto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Ketua mejelis hakim pun kembali bertanya, berapa kali memukul korban dan dijawab hanya sekali. “Satu kali, mengunakan tangan ke arah kepala,” jelasnya. Namun, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi tak hanya memukul kepala tetapi juga menendang sekali ke arah perut.
BACA JUGA:Gawat! Cole Palmer, Pencetak Gol Terbanyak Chelsea Absen Lawan Arsenal
Hal sama juga dilakukan oleh para terdakwa lain yang mengeroyok korban. Namun, untuk terdakwa Adi Suwito malah melempar dua botol bir ke arah saksi Najmuddien dan saksi Mochamad Imam Sholikin.
“Waktu itu ngopi. Karena berisik saya keluar dan melihat keributan itu lalu melempar botol. Hanya menggertak agar selesai,” ujarnya saat ditanya majelis hakim.
Terakhir, majelis hakim bertanya kepada Aqmal yang menyebabkan awal keributan tersebut. Aqmal menjelaskan, bahwa dirinya waktu itu menegur empat orang yang mondar-mandir dengan kendaraan.
“Ketika saya tanya malah terlihat ngotot. Sempat cekcok mulut dan saya terpancing emosi lalu terjadi keributan,” ujarnya.
Aqmal juga tidak tahu teman-temannya tiba-tiba membantu saat dirinya berduel dengan empat orang tersebut. “Saya juga tidak tahu teman-teman membantu,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Furkon Adi sempat menanyakan kepada para terdakwa apakah korban ada yang mengenakan kaus bergambar salah satu perguruan silat. “Iya,” jawab Aqmal.
Sedangkan Setiawan, salah satu penasihat hukum para terdakwa menjelaskan, bahwa para korban tersebut tidak dihentikan motornya tetapi berhenti sendiri. Selain itu, luka yang dialami korban juga tidak parah.
“Para korban bisa beraktifitas kembali dan lukanya tidak parah,” ujarnya.