SITUBONDO, MEMORANDUM - Polres Situbondo merespons pengaduan masyarakat yang terluka akibat benang layangan. Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh warga melalui media sosial facebook, Senin 22 April 2024.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH, SIK, MH, melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, SH menyampaikan, beberapa waktu lalu ada keluhan masyarakat melalui media sosial (medsos) yang terluka akibat terkena benang layangan.
Dalam pengaduan itu disebutkan kejadian di jalan raya Ahmad Yani, Situbondo. Korban yang sedang berkendara terkena benang layangan di bagian tangan sampai menyebabkan luka dan berdarah.
Merespons informasi di medsos tersebut, Regu Patroli Perintis Presisi Samapta langsung melaksanakan pemantauan dilokasi dan patroli jalan raya Ahmad Yani tepatnya dibelakang Gedung BRI. Petugas menemukan beberapa remaja dan anak-anak bermain layangan.
BACA JUGA:Patroli Rest Area dan Wisata Utama Raya, Kapolres Situbondo Ingatkan Pengunjung Wahana Air Pakai Life Jacket
Kemuadian petugas patroli Samapta mengimbau kepada masyarakat yang hobi layangan agar tidak bermain layangan ditempat yang ramai penduduk, pemukiman atau lokasi yang dekat dengan jalan raya karena membahayakan keselamatan pengendara.
Selain itu, petugas patroli juga mengimbau para penghobi layangan agar tidak terlalu dekat dengan kabel / tiang listrik karena bisa berbahaya apabila terkena benang layangan bisa putus atau kabel listrik tersebut menyatu akibat lilitan benang layangan dapat menyebabkan korsleting listrik.
“Mereka yang hobi bermain layangan harus bisa mencari tempat yang aman jauh dari keramaian, pemukiman dan jalan raya serta jaringan listrik agar tidak membayakan orang lain atau dirinya sendiri, termasuk bagi anak-anak yang suka mengejar layangan putus juga berpotensi terjadi kecelakaan di jalan raya” terang AKP Sudpendi
AKP Sudpendi juga mengingatkan meskipun permainan layangan ini merupakan hobi dari orang tua sampai anak-anak. Akan tetapi, jangan sampai hobi tersebut mengganggu orang lain, apalagi sampai mengancam nyawa orang lain karena ada ancaman hukumannya.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan Saat Arus Balik Lebaran, Kapolres Situbondo Pantau Tes Urine Sopir Pastikan Bebas Narkoba
“Ancaman hukumannya cukup berat apabila sampai mengancam nyawa orang lain dikenakan pasal 359 KUHP, yakni tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Jadi Kami berharap masyarakat yang hobi bermain layangan memperhatikan keselamatan dirinya dan orang lain” pungkasnya.(hms/day)