Tujuh LSM Laporkan Akun TikTok DPC PDIP ke Polres Situbondo Terkait Dugaan Hoaks

Tujuh LSM Laporkan Akun TikTok DPC PDIP ke Polres Situbondo Terkait Dugaan Hoaks

Perwakilan aliansi tujuh LSM mendatangi Mapolres Situbondo untuk melaporkan dugaan penyebaran hoaks.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aliansi tujuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ber-SKP Kabupaten SITUBONDO resmi melaporkan akun TikTok @dpcpdipsitubondo terkait dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) ke Polres SITUBONDO dan memberi batas waktu tindak lanjut hingga 10 Agustus 2026, Kamis 30 Juli 2026.

Puluhan anggota aliansi LSM mendatangi Mapolres Situbondo dengan membawa surat pengaduan resmi. Mereka menegaskan akan menggelar aksi demonstrasi apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Aliansi LSM Situbondo Bakal Laporkan Fraksi PDIP atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Tujuh LSM yang menandatangani surat pengaduan tersebut terdiri atas LSM Garda Pemuda Sakera, LSM Perkasa, LSM Penjara, LSM Penjara Indonesia, LPKAN, LSM Teropong, dan LSM Koreksi. Seluruh organisasi tersebut telah mengantongi Surat Keterangan Pendataan (SKP) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Situbondo.

Laporan itu diajukan terkait dugaan tindak pidana penyebaran hoaks melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam pengaduannya, aliansi LSM melaporkan pengelola akun TikTok @dpcpdipsitubondo serta seorang anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Situbondo yang menjadi narasumber dalam video yang diunggah melalui akun tersebut.

BACA JUGA:Sinergi Pemkab dan Polres Situbondo Maksimalkan Hotline 110 untuk Atasi Balap Liar Hingga Bullying

Menurut pelapor, perkara bermula dari pernyataan narasumber dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo pada 2 Juli 2026 yang kemudian diunggah ke akun TikTok tersebut pada 4 Juli 2026. Aliansi LSM menilai narasi dalam video diduga tidak sesuai fakta, menyesatkan masyarakat, memicu kegaduhan, serta mencoreng citra pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo.

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan tangkapan layar unggahan, rekaman video, serta data pembanding yang dinilai menunjukkan informasi dalam unggahan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui laporan itu, mereka meminta Polres Situbondo segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi. Apabila ditemukan unsur pidana, mereka berharap proses hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Pembina LSM Ber-SKP, Bang Ipoel, yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Premanisme Kabupaten Situbondo, mengatakan laporan resmi tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan kepolisian.

"Hari ini kami datang memenuhi permintaan Polres Situbondo agar pengaduan kami dibuat secara resmi. Pekan lalu saat teman-teman bertemu Kapolres, pihak Reskrim meminta laporan ini diformalkan sesuai prosedur. Maka hari ini surat pengaduan resmi itu kami serahkan," tegas Bang Ipoel.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Situbondo.

"Jika Polres meminta semua sesuai prosedur, kami juga menuntut penegakan hukum ke depan dilakukan dengan adil. Jangan sampai ada lagi perkara yang diproses tanpa adanya laporan resmi. Semua harus taat aturan," ujarnya.

Sumber: