SURABAYA, MEMORANDUM – Judi online benar-benar membuat M Mujiburohman ketagihan. Buktinya, untuk mewujudkan itu, terdakwa mencuri motor. Tak tanggung-tanggung, tiga motor digasak untuk top up judi online tersebut.
BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri 2024 Berikut Ini
Kini terdakwa disidangkan secara online atas tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dua kasus pencurian motor dan satu lagi perkara judi online.
BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kali pertama, terdakwa bersama temannya, Rama, mencuri motor milik Elo Zuldita yang terparkir di depan rumah Jalan Ikan Belanak, Surabaya. Oleh terdakwa, motor itu dijual kepada penadah di Jalan Bulak Banteng, Surabaya seharga Rp 2 juta.
BACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Lalu, kedua, terdakwa mencuri dua motor yang terparkir di Taman Barunawati, Surabaya. Kali ini, terdakwa berbeda pasangan dalam melakukan aksinya. Ia menggasak motor bersama Ahmad Farid.
BACA JUGA:Awas! Komplotan Curanmor Marak di Surabaya Jelang Lebaran
Jaksa menjelaskan, dua motor yang dicuri masing-masing milik M Rofik dan Teuku Febri. Motor itu dijual kepada penadah yang sama dengan hasil curian pertama di Bulak Banteng masing-masing Rp 3 juta. Mujiburohman ditangkap polisi di Jalan Pegirian.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus DPO Curanmor Milik Karyawan OS Pemkot Surabaya
"Saat digeledah ditemukan HP yang digunakan terdakwa untuk bermain judi slot di tasnya," ungkap jaksa dalam dakwaannya.
BACA JUGA:Waspadai Nataru, Bandit Curanmor di Surabaya Incar Matic
Atas dakwaan jaksa, Mujiburohman mengakui perbuatannya. Uang itu sudah dia habiskan untuk top up judi online dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Pengakuan Residivis Curanmor: Belajar Mencuri ketika di Lapas
"Saya menyesal. Tidak ada yang menang. Uangnya sudah habis saya pakai top up slot," katanya dalam sidang secara video call. (*)