SITUBONDO, MEMORANDUM - Polres Situbondo merilis hasil Operasi Pekat Semeru 2024 selama 12 hari sejak 19-30 Maret 2024 berhasil mengungkap 42 kasus penyakit masyarakat (Pekat). Dari 42 kasus tersebut, 48 orang tersangka diamankan beserta barang buktinya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi persnya menyampaikan hasil Operasi Pekat Semeru 2024 berhasil mengungkap 42 kasus diantaranya perjudian 9 kasus, Narkoba 5 kasus, handak 1 kasus, Premanisme 1 kasus dan Miras 26 kasus.
Dari 42 kasus tersebut ada 48 tersangka yang diamankan berikut barang bukti diantaranya Pil Trex 1.909 butir, 5 ons obat petasan atau mercon, 1. 296 Botol Miras jenis arak, 3 Botol Bir Bintang, 3 Botol Anggur Merah, 26 Jurigen ukuran 30 Kg, 3 Jurigen Kecil.
"Alhamdulillah, operasi Pekat Semeru 2024 berjalan lancar dan berhasil mengungkap 42 kasus pekat, dimana beberapa kasus yang cukup menonjol yakni minuman keras, perjudian dan narkoba " kata AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada awak media, Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:Polwan Polres Situbondo Bagikan Ratusan Takjil ke Pengguna Jalan
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pekat dan juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Situbondo.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kegiatan pekat. Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kami dalam menjaga kondusifitas wilayah Situbondo. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1445 H," tegasnya.(hms)