Surabaya, Memorandum.co.id - Seorang ibu rumah tangga ditangkap anggota Reskrim Polsek Bubutan setelah menggadaikan emas palsu di tiga tempat pegadaian milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wanita nekat itu ialah Subaidah (55), warga Jalan Endrosono V. Dia tertangkap saat menggadaiakan emas palsu di pegadaian Jalan cabang Wonokusomo. Atas perbuatannya itu, kini tersangka meringkuk di tahanan Mapolsek Bubutan. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti 5 gelang tembaga disepuh emas. Masing-masing terdiri dari 3 buah gelang kroncong emas sepuhan seberat 19,19 gram, 1 gelang emas sepuhan seberat 22,21 gram, dan 1 buah gelang sepuhan seberat 20,23 gram. "Tersangka ini sudah kali ketiga menggadaikan perhiasan berupa tembaga yang disepuhi emas di tempat pegadaian milik BUMN," kata Kapolsek Bubutan, Kompol Ari Galang Saputro melalui Kanitreskrim Ipda Purwanto, Jumat (28/2/2020). Kali pertama Subaidah mendatangi pegadaiaan Unit Wonokusumo pada Rabu (15/2) pukul 11.00. Wanita berhijab tersebut membawa tembaga berbentuk 3 gelang kroncong yang telah disepuh emas seberat 19,19 gram. "Tersangka mengatakan gelang itu emas asli kepada karyawan pegadaian dan berhasil menggadaikan sebesar Rp 9,4 juta," beber Ari. Merasa aksinya berjalan mulus, Subaidah mengulangi kembali di tempat yang sama pada Senin (27/2) pukul 11.00. Kali ini dengan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 22,21 gram. Lagi-lagi tersangka berhasil mengelabui petugas pegadaian dan berhasil menggadaikan emas palsu itu sebesar Rp 10.814.000. Perbuatan keduanya berjalan lancar tidak membuat Subaidah puas. Untuk kali ketiga dia kembali melancarkan penipuan kembali pada Senin (24/2). Tetapi kali ini Subaidah mendatangi tempat pegadaian di Pasar Gresik PPI dan membawa gelang tembaga yang disepuh emas seberat 20,23 gram. Namun perbuatannya ketahuan. Apalagi melihat gelagat tersangka membuat petugas pegadaian curiga. Sambil mengolor-olor waktu, secara diam-diam pegawai pegadaian kemudian menghubungi anggota reskrim Polsek Bubutan. Setelah datang, petugas kemudian menangkap tersangka berikut barang bukti emas palsu. Guna proses penyidikan lebih lanjut, dia lalu dibawa ke Mapolsek. "Pegawai pegadaian tahu kalau emas yang dibawa tersangka palsu," tandas Ari. Berdasarkan pengakuan Subaidah ketika diinterogasi, gelang emas yang digadaikannya adalah tembaga yang disepu emas palsu. "Saya mendapatkan gelang emas palsu dari tembaga yang disepuh emas tersebut dari Ripai (DPO)," terang Subaidah. Bila berhasil menggadaikan, kata Subaidah, ia mendapatkan komisi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari Ripai. "Uangnya untuk keperluan hidup," tutur dia. Namun pengakuan tersangka tidak membuat polisi percaya. Anggota sempat melakukan pengejaran terhadap Ripai di rumahnya. Tetapi kali ini petugas gagal menangkapnya karena karena pria tersebut tidak berada di rumah dan ditetapkan sebagai DPO polisi.(*)
Berulangkali Gadaikan Emas Palsu, Ibu Rumah Tangga Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat 28-02-2020,20:24 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :