Pesta Sabu-sabu di Jalan Kunti Digerebek Polisi

Selasa 25-02-2020,14:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Mememorandum.co.id - Pesta sabu-sabu yang digelar di Jalan Kunti Surabaya digerebek anggota Unit Reskrim Polsek Semampir. Dalam penggerebekan ini petugas mengamankan 2 orang. Kedua tersangka yang ditangkap bekerja sebagai montir dan kuli bangunan. Yakni M Nur Holik (27), warga Puger, Jember dan Arbi Dowi (29), warga Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Mereka indekos di Jalan Petemon. Dari tangan kedua orang tersebut, petugas menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,44 gram. Penangkapan itu, menggagalkan keduanya untuk menikmati barang haram dan meringkuk di penjara. Penggerebekan dilakukan polisi menyusul adanya informasi transaksi narkoba di Jalan Kunti. Penyelidikan pun dilakukan dengan mengecek ke TKP. Setiba di sana, anak buahnya mendapati keduanya usai membeli sabu di Jalan Irawati dan hendak pulang. Polisi tidak gegabah dan terlebih dahulu membuntuti keduanya saat berboncengan naik motor. Ternyata mereka masuk ke rumah di Jalan Kunti hendak menikmati sabu-sabu. Setelah memastikan keduanya hendak pesta sabu, anggota datang menggerebek dan menangkapnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya berikut barang bukti digiring ke Mapolsek Semampir untuk diproses hukum lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Kholik dan Dowi tidak berkutik dan mengakui usai transaksi sabu dengan pengedar inisial RM (DPO), warga Jalan Irawati. Kedua tersangka mengaku membeli barang haram patungan seharga Rp 200 ribu paket hemat (pahe). Dan baru kali ini membeli barang haram di Jalan Irawati. "Tetapi hendak menggunakannya di tempat yang telah disediakan RM di Jalan Kunti. Tapi belum sempat memakai, polisi datang menangkap," kata Dowi dan Kholik.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait