Dalam kurun waktu selama 7 tahun, jumlah tanah yang tersertipikasi terus meningkat dengan rata-rata tanah wakaf yang didaftarkan pertahunnya sebanyak kurang lebih 20.500 bidang.
Terkait hal ini, Provinsi Jawa Timur menempati capaian tertinggi dengan total 10.200 bidang tanah wakaf yang telah tersertipikasi.
Komitmen untuk menyertifikatkan tanah wakaf merupakan implementasi dari Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dicanangkan Kementerian ATR/BPN pada tahun 2022. Gerakan ini bertujuan agar seluruh umat beragama dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.
Untuk itu, para pemilik tanah wakaf dan pengurus rumah ibadah diharapkan segera melaporkan tanahnya ke Kantor
Pertanahan setempat. Sebanyak 11 sertifikat yang diberikan merupakan produk Kantor Pertanahan Surabaya 1, dan Kantah Surabaya 2
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kunjungan kerja ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri dan Plt Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 Kartono Agustiyanto, Plt Kakantah Surabaya 2 Hendy Pranabowo dan jajaran. (mik)