Pembacok Buruh Pabrik Garmen Dicokok Polisi

Rabu 19-02-2020,17:38 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Probolinggo, Memorandum.co.id - Solehuddin (35), akhirnya menyerah dihadapan polisi. Warga jalan Damai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo ini ditangkap karena menganiaya Andriyanto (35), buruh pabrik garmen asal Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi mengatakan, pelaku ditangkap di Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP), Maramis, Kota Probolinggo. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sebilah clurit yang digunakan pelaku saat menganiaya korban. Dihadapan petugas, Solehuddin mengaku tak menyesali perbuatannya. Sebab selama ini, korban menjalin asmara dengan Endang. Ia pun merasa puas, karena sakit hatinya sudah terbayarkan. "Korban sudah lama menjalin asmara dengan istri saya, sekarang sakit hati saya sudah terbayarkan," ujarnya singkat. Tersangka mengaku mengambil clurit, dan menunggu korban pulang bekerja. Melihat korban keluar dari pabrik, tersangka mendekati korban dan langsung menyabetkan clurit kearah perut korban dari samping sebanyak satu kali. Kemudian kearah pinggul sebanyak satu kali, dan melarikan diri kearah pos polisi. AKBP Ambariyadi menbahkan, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku dijebloskan dibalik jeruji besi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Ambariyadi.(mhd/sr/day)

Tags :
Kategori :

Terkait