Polrestabes Surabaya Amankan 32 Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks dari 200 Tersangka

Selasa 18-02-2020,13:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memoramdum.co.id - Polrestabes Surabaya membeberkan hasil ungkap kasus Narkoba dalam kurun waktu Januari hingga pertengahan Februari 2020. Tak tanggung-tangung, sebanyak 30,2 kilogram sabu berhasil disita dari 153 kasus dengan 200 tersangka. Dari total barang haram sitaan tersebut, polisi mengamankan 183 tersangka laki-laki dan 17 perempuan. Seluruh ungkap kasus tersebut merupakan hasil tangkapan dari 4 unit yang dimiliki oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Selain itu, ada sejumlah tersangka yang didatangkan dari Polsek jajaran Polrestabes Surabaya. "Kita mengungkap jaringan Malaysia melalui Aceh ke wilayah Sampang berjumlah 32,3 kilogram sabu, 32 gram ganja, 24.360 butir ekstasi dan 3,8 juta butir pil koplo. Ini pengungkapan awal tahun yang cukup luar biasa," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (18/2/2020). Luki mengakui, kawasan Jawa Timur memang gencar menjadi lokasi distribusi Narkoba. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. "Polda Jawa Timur saja, Januari hingga Februari sudah 80 kilogram dan ini (Polrestabes Surabaya-red) 30 kilogram. Ini cukup besar untuk wilayah Surabaya," pungkas dia.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait