PASURUAN, MEMORANDUM-Nawawi (39), warga Desa Kedungrejo Kecamatan Winongan harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pelaku dikabarkan sedang mengganggu ketertiban dan keamanan warga karena terlihat sedang membawa senjata tajam jenis pedang di kampungnya.
Karena perilakunya dianggap meresahkan membuat unit reskrim Polsek Winongan bersama tim resmob Polres Pasuruan terpaksa meringkusnya. Pelaku inipun dibekuk pada Rabu (6/3/24) sekira pukul 16.30 WIB saat tengah melintas di Dusun Kletek Desa Mendalan Kecamatan Winongan.
Polsek Winongan menilai perilaku yang dilakukan pelaku membuat warga ketakutan dan segera melaporkan ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Gebyar Isi Piringku Kota Pasuruan Pecahkan Rekor MURI
AKP Rudi Santosa, Kapolsek Winongan mengatakan pengakuan dari Nawawi saat diinterogasi anggota mengaku jika sudah sekitar 1 tahun kalau keluar rumah selalu membawa senjata tajam jenis pedang. Hal ini diakui untuk berjaga-jaga saja. Kendati demikian, petugas kepolisian tidak percaya begitu saja.
BACA JUGA:Rekapitulasi KPU Kabupaten Pasuruan: Gerindra Suara Terbanyak, PKB Masih Kukuh di Puncak
"Pengakuannya hanya untuk berjaga-jaga saja. Namun hal itu tetap membuat warga merasa ketakutan," kata Rudi Santosa. Kamis (7/3).
Ketika diamankan oleh petugas, senjata yang dibawa oleh Nawawi berada dibalik bajunya. Utamanya pada pinggang sisi kiri. Meskipun sudah tertutup oleh pakaiannya, namun senjata jenis pedang dengan panjang sekitar 60 cm tetap saja terlihat. Sehingga akhirnya Nawawi segera dibawa ke Mapolsek Winongan untuk diperiksa.
"Saat ini sudah kita serahkan ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Rudi.
Pelaku pembawa senjata tajam yang diamankan oleh Polsek Winongan saat ini tengah berada di Mapolres Pasuruan untuk penyidikan. Polisi menerapkan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. (kd/mh)