Buron Lima Bulan, DPO Jambret Siswi SMP di Winongan Akhirnya Diringkus
Pelaku jambret saat diamankan petugas di Polsek Winongan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pelarian Riki (24), DPO kasus penjambretan siswi SMP di Kecamatan Winongan, Kabupaten PASURUAN, berakhir setelah ia diringkus Unit Reskrim Polsek Winongan usai buron selama lima bulan, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Modus Tanya Alamat, Wanita Pasuruan Jadi Korban Jambret
Riki, warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu 31 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.

Mini Kidi--
Ia merupakan salah satu eksekutor penjambretan yang terjadi di wilayah Winongan pada Juli 2025 lalu.
BACA JUGA:Penjambret Lansia Dibekuk Tim Macan Agung Polres Tulungagung
Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, membenarkan penangkapan terhadap tersangka tersebut.
"Benar, pelaku atas nama Riki kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Ini merupakan pengembangan dari kasus penjambretan siswi SMP beberapa waktu lalu," ujar AKP Nanang Abidin.
BACA JUGA:Jambret Tas Pekerja, Dua Remaja di Jombang Ditangkap Warga
Aksi kriminal tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025. Saat itu korban berinisial DSR (13), warga Kecamatan Lumbang, tengah berboncengan dengan rekannya sepulang dari Kota Pasuruan.
Ketika melintasi Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, korban tiba-tiba dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor.
BACA JUGA:Kalung Emas Pengusaha Bengkel Motor Menur Dijambret
Salah satu pelaku kemudian menarik paksa tas selempang korban hingga talinya putus sebelum kabur meninggalkan lokasi.
Sebelum menangkap Riki, polisi lebih dulu mengamankan rekan pelaku berinisial RS (17).
Sumber:
