Perjanjian Tanpa Materai, Sah atau Tidak?

Jumat 01-03-2024,08:53 WIB
Editor : Eko Yudiono

Oleh:

Anis Tiana pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, dalam dunia hukum, perjanjian merupakan salah satu instrumen yang vital.

Kata Anis, perjanjian adalah dasar dari hampir setiap transaksi dan interaksi hukum, mendefinisikan hak dan kewajiban antar pihak.

BACA JUGA:Rahasia Bisnis 2024: Strategi Wajib Perusahaan Indonesia dalam Menguasai Pemrosesan Data Pribadi

Secara prinsip, perjanjian diakui sebagai kontrak hukum yang mengikat, yang dapat menetapkan syarat dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Bagaimana Selembar Mou Bisa Mengubah Dunia Bisnis? Kekuatan Hukum di Balik Nota Kesepahaman

Dokumen perjanjian yang ditandatangani di atas materai seringkali dianggap sebagai manifestasi dari kesepakatan tersebut. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah, "Apakah perjanjian tanpa materai dianggap sah?"

BACA JUGA:Pembelian Properti oleh Suami atas nama Orang Tua Termasuk Harta Bersama?

Lebih detail bisa menghubungi kantor legal TOP Legal Corner di Northwest Boulevard NV No.2 / 11, Citraland, Pakal, Surabaya, East Java 60197, Surabaya. Juga bisa klik di www.toplegal.id.

BACA JUGA:UMKM Wajib Memiliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024

Apa Itu Materai?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu materai.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), materai diartikan sebagai cap tanda yang tercantum pada kertas atau terukir, yang fungsi utamanya adalah sebagai bukti pembayaran pajak atas dokumen.

Kategori :