Perjanjian Tanpa Materai, Sah atau Tidak?

Jumat 01-03-2024,08:53 WIB
Editor : Eko Yudiono

Dalam konteks Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU 10/2020), materai didefinisikan sebagai label atau carik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Materai menambah nilai hukum pada dokumen karena berfungsi sebagai alat bukti yang sah.

Syarat Sah Perjanjian

Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah suatu perjanjian tidak mencakup penggunaan materai. Syarat-syarat tersebut meliputi:

Jika Anda memerlukan konsultasi hukum lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi www.toplegal.id untuk mendapatkan nasihat professional (*)

 

Kategori :