JEMBER, MEMORANDUM - Agus Wiyanto, Warga Tanggul Pro Demokrasi datangi kantor Bawaslu Kabupaten Jember membawa segebok barang bukti, meminta untuk ditindaklanjuti, Rabu 28 Februari 2024.
Agus Wiyanto yang peduli dengan demokrasi di hadapan anggota komisioner Bawaslu Devi Aulia Rahim mensinyalir (menemukan) kejanggalan di tingkat penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanggul wilayah dapil VII Kabupaten Jember.
"Saya selaku rakyat pro demokrasi melaporkan ke Bawaslu Jember, atas temuan dugaan pergeseran suara dari caleg nomor 8 ke nomor 2 DPRD kabupaten Jember, " ungkap Agus Wiyanto.
Menurut Agus Wiyanto, pergeseran nya sekira seribu suara, yang tersebar di TPS di Seluruh desa se Kecamatan Tanggul.
BACA JUGA:Video : Bawaslu Jember : Bupati dan Pejabat OPD Langgar Undang-Undang Pemilu
"Kami tidak ingin pemilu yang menggunakan anggaran yang begitu besar, tapi para pelaksana tidak jujur lagi yang memindahkan/menggeser suara rakyat untuk memenangkan calon tertentu, "beber nya.
Sementara Devi Aulia Rahim anggota komisioner Bawaslu Jember, menerangkan, atas pelaporan yang masuk ke Bawaslu pasti akan dilakukan pengkajian dan ketika memang memenuhi syarat yang harus ditindaklanjuti.
Dan pada hari ini kami menerima proses pelaporan proses perestiwa di Kecamatan Tanggul. Dugaan pelapor ada dugaan pergeseran perolehan antar sesama caleg dari partai PDI Perjuangan.
"Namun kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh tentang pergeseran suara antar caleg PDI Perjuangan di dapil VII, karena masih harus mengkaji dan menyandingkan data untuk lebih lanjut, " jlentreh Devi.(edy)