Ketua PPLP PT PGRI Unikama Laporkan Rektor ke Polda Jatim

Ketua PPLP PT PGRI Unikama Laporkan Rektor ke Polda Jatim

Rektor Unikama di sebuah kesempatan menerima aksi unjuk rasa mahasiswa.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Sengketa di Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) tampaknya belum usai.

Bahkan, terbaru, Rektor Unikama dilaporkan ke Polda Jatim. Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan keuangan kampus.

BACA JUGA:Mahasiswa Unikama Keluhkan Sarana Prasarana Kampus, Ini Penjelasan Rektor


Mini Kidi--

Dan sebagai pelapor adalah Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI), Christea Frisdiantara.

"Kami yayasan (PPLP-PTPGRI) telah melaporkan rektor ke Polda Jatim dalam dugaan perkara Keuangan Laporanya, sudah kemarin Senin 19 Januari 2026," terang Christea ditemui di ruang kerjanya, Kamis 22 Januari 2026.

BACA JUGA:Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor

Laporan itu, kata Christea, terpaksa dilakukan karena Rektor yang kini menjabat tidak merespons somasi yang dilayangkan PPLP-PTPGRI sebagai yayasan yang menaungi lembaga pendidikan Unikama.

"Sebelumnya kami sudah mengirimkan somasi tetapi tidak direspons. Makanya kami kemudian berkeputusan melaporkan ke Polda Jatim," tuturnya.

Dugaan penggelapan dalam jabatan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Ribuan Mahasiswa 93 Kampus Adu Cerdik Kontes Kapal di UMM

"Berdasarkan hitungan kami, nilai keuangan cukup besar, mencapai miliaran rupiah," beber Christea.

Menurut Christea, dukungan kampus untuk peningkatan infrastruktur dan mutu pendidikan  minim. Karena itu, tata kelola keuangan kampus, kata dia, layak dipertanyakan.

Sementara itu, Rektor Unikama Sudi Dul Aji mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut. Pasalnya, pihaknya mengaku jika yayasan yang dikuti sebagaimana yang ada di Kemenkum.

Sumber: