HPN 2026

Polda Jatim Dalami Laporan Nenek Elina Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Polda Jatim Dalami Laporan Nenek Elina Soal Dugaan Pemalsuan Dokumen

Elina Widjajanti usai melaporkan kasus dugaan pemalsuan dukumen ke Polda Jatim.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Laporan Elina Widjajanti atau Nenek Elina soal dugaan pemalsuan dokumen rumah di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep resmi diterima. Kini penyidik Polda Jatim masih mendalami tindak pidana tersebut.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Jules Abraham Abast mengatakan, jika pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk dengan melakukan penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi.

BACA JUGA:Buntut Rumahnya Hancur, Nenek Elina Akui Kehilangan Berbagai Surat Penting


Mini Kidi--

Meski begitu, Jules belum menjelaskan secara rinci siapa saksi yang akan dipanggil dalam kasus itu. "Untuk laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta memanggil saksi-saksi," katanya, Kamis 8 Jajuari 2026.

Sebelumnya, Elina melapor ke Polda Jatim pada Selasa 6 Januari 2026. Laporan itu dilayangkan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.

BACA JUGA:Nenek Elina Laporkan Lima Orang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Surabaya

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menjelaskan, ada 5 orang yang dilaporkan termasuk Samuel Adi Kristanto, pria yang kini mendekam di rutan Polda Jatim atas kasus pembongkaran rumah Elina.

"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada 5. Tapi kemungkinan ada beberapa. Karena nambah lagi dari pihak yang terkait. Karena 'turut serta'-nya kami masukkan ke sini," kata Wellem.(fdn)

Sumber:

Berita Terkait