Tim Tangkap Buron Intelijen Kejati Jatim Tangkap DPO Kasus Perzinahan

Rabu 28-02-2024,11:21 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Jatim dan Kejati DIY Yogyakarta mengamankan DPO dari Kejari Kabupaten Malang atas nama terpidana Dety Rizkiani pada Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. 

Terpidana dalam perkara perzinahan itu merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 26 tahun yang bertempat tinggal di Jl. Sidorejo Kel. Ngestiharjo Kab. Bantul Cluster Cerenia Garden, Tunjur, Singosari Kabupaten Malang.

Terpidana Dety diamankan Tim Tabur di jalan Pedukuhan II Sumberan nomor 254, Bantul, Yogyakarta, kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan 4 DPO Kasus Tindak Pidana Perusakan Hutan

BACA JUGA:Ini Capaian Kinerja Kejati Jatim Sepanjang 2023

Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto, SH., MH. menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan negeri nomor :778/Pid.B/2019/PN Kpn Jo. Putusan Pengadilan Tinggi nomor : 377/PID/2020/PTSBY yang dalam amar putusannya mengadili :

1. Menyatakan terdakwa Dety Rizkiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "turut serta melakukan zina" sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

2. Menjatukan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan

3. Memerintahkan terdakwa ditahan ;

4. Menetapkan barang bukti buku nikah atas nama Dhinie Utarini dengan Sigit Yudianto, dikembalikan kepada saksi Dhinie Utarini. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, maka terpidana Dety Rizkiani akan dilakukan eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menjalani pidana penjara selama tiga bulan di LP Wanita Gunung Kidul Yogyakarta, " ujar Kasi Penkum Kejati Jatim. (*) 

 

Kategori :