SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus Agus (42), warga Jalan Bubutan DKA, setelah terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Petugas juga menggeledah rumahnya dan menenukan barang bukti 4 kantong plastik berisi kristal putih seberat, masing-masing 1,26 gram, 0,44 gram, 0,88 gram, dan 0,92 gram dengan total 3,5 gram.
Selain itu juga ditemukan 1 timbangan elektrik, plastik klip dan 1 HP Oppo, yang dijadikan sarana komunikasi dengan jaringannya. Selanjutnya, Agus berikut barang bukti digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang diperoleh anggotanya terkait peredaran narkoba yang dilakukan tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Minggu 25 Februari 2024.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Asal Martopuro Purwosari Ditangkap
Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan diakui miliknya.
Tersangka ini mengaku baru membeli pada seorang bandar malam sebelum penangkapan. Tersangka membeli dari N yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku membeli secara langsung di sekitar Jalan Sencaki, Surabaya. "Pengakuannya membeli sebanyak empat gram seharga Rp 3,6 juta," ungkap Suria.
Di hadapan penyidik, Agus berterus terang sudah menjual beberapa poket sebelumnya. Setelah mengambil sabu, ia membagi satu bungkus berisi satu gram menjadi beberapa poket kecil. Kemudian sabu tersebut dijual ke pembeli dengan cara diranjau atau diserahkan langsung.
"Saya menjual kemasan poket kecil. Selama ini menjual sabu sambil menjaga warkop. Jika memang ada yang datang membeli saya layani. Lumayan hasilnya untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucap Agus, yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya. (rio)