Sementara itu Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca menerangkan, bahwa dua anak yang terlibat yakni berinisial A (17) dan B (16). Untuk A sebagai ketua geng, dan B sebagai pendiri geng TGG.
"Mereka motifnya hanya kumpul, minum-minum. Setelah itu perjalanan dari Peterongan hingga Jombang Kota, balik ketemu anak-anak langsung dianiaya," terangnya.
Setelah itu, beber Sukaca, mereka melihat salah satu korban sedang membeli nasi goreng kemudian diserang. Korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya dan sempat koma sampai tiga hari.
"Dua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Jombang, Kasusnya juga ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
Untuk berkasnya sudah tahap satu di Kejari Jombang. Jadi inisiatornya anak-anak di bawah umur.
"Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun," pungkasnya.
Barang bukti yang diamakan polisi yaitu 1 unit Handphone OPPO A16 warna hitam, satu unit R2 Honda Beat warna hitam strip merah, satu buah celurit, satu potong sweater hitam. (*)