SURABAYA, MEMORANDUM - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), salah satu anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) mensosialisasikan layanan Fumigasi dan Pemeriksaan Kulit Garaman.
Dalam rangka menjamin kelancaran dan keamanan lalu lintas barang di pelabuhan, terutama barang impor serta pengendalian risiko masuknya media pembawa hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, maka TPS dan TTL ditetapkan sebagai tempat pemeriksaan karantina guna menangani risiko dengan kategori rendah dan sedang.
BACA JUGA:TPS Tingkatkan Skill SDM melalui Pelatihan AI Tools
Hal ini merupakan suatu improvement, sehingga tindakan karantina hewan dan tumbuhan dapat dilakukan pada tingkat paling awal, sebelum barang didistribusikan atau dikonsumsi konsumen.
BACA JUGA:Dukung Pemulihan Ekonomi di Terminal Petikemas Surabaya, Kajati Jatim Kunjungi TPS Tanjung Perak
Perjalanan pemastian keamanan rantai logistik sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/permentan/ot.140/3/2015 Tahun 2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina, lalu dimulai dengan dilaksanakannya inspection, baik single inspection oleh Balai Karantina maupun join inspection oleh Balai Karantina dan Bea Cukai.
BACA JUGA:Berdayakan Masyarakat, Program CSR Pelindo Terminal Petikemas Raih Apresiasi
Implementasi layanan fumigasi resmi dilaksanakan pada 1 Februari 2024, sedangkan layanan pemeriksaan kulit garaman akan diimplementasikan mulai 15 Februari 2024.
Direktur Utama PT TPS Wahyu Widodo menyampaikan bahwa dengan implementasi dua layanan baru tersebut, diharapkan akan meningkatkan daya saing industri kepelabuhanan dan logistik nasional, terutama karena kontribusinya dalam hal pemastian keamanan barang yang keluar dari pelabuhan.
BACA JUGA:Pelindo Integrasikan Sistem Pembayaran Jasa di 4 Terminal Petikemas
“Baik dari sisi keamanan penerimaan negara maupun keamanan bagi konsumen karena telah dilakukan tindakan karantina sebagai upaya pengendalian risiko masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina,” papar Wahyu dalam rilisnya, Selasa 6 Februari 2024.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, Arus Petikemas di TPS Naik 6 Persen
Wahyu menyampaikan, untuk memastikan pelanggan memahami proses pelaksanaan layanan, tim TPS melakukan pendampingan sehingga pelaksanaan layanan, terutama pada tahap awal implementasi dapat berjalan lancar dan semakin lancar seiring berjalannya waktu dan familiarisasi oleh pelanggan.
BACA JUGA:TPS Muat Kargo Spesial 3 Unit Transformer
"TPS siap mendampingi setiap langkah pelanggan sampai proses ini berjalan dengan lancar," ungkapnya.